Kamis, 28 Februari 2013

Vasektomi dan Tubektomi : Antara Haram dan Boleh (Essai Ilmiah Ismi Ali 2)


 
(Esai Ilmiah Ismi Ali 2 Tingkat Mahasiswa)
oleh Nurfazlina dan Esha Almara,
FK Unand

Dalam presfektif islam, penggunaan kontrasepsi merupakan bagian dari kajian permasalahan kesehatan reproduksi. Salah satu diantaranya adalah vasektomi dan tubektomi. Sehubungan dengan itu, akhir-akhir ini permasalahan ‘boleh’ atau ‘tidak’(haram)nya tindakan vasektomi dan tubektomi menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan dan dipertanyakan oleh kalangan ilmuan islam dan para ulama. Fatwa MUI pada tahun 1979 yang dikukuhkan  pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-III tahun 2009 mengharamkan vasektomi dan tubektomi dengan menegaskan : pemandulan dilarang oleh agama, vasektomi dan tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan, dan di Indonesia belum ada yang membuktikan bahwa vasektomi dan tubektomi dapat menimbulkan kemandulan yang bersifat sementara. Seiring perkembangan zaman, saat ini ada yang membolehkan vasektomi dan tubektomi dengan alasan ditemukannya teknologi yang dapat mengobati kemandulan akibat tindakan tersebut, sehingga menurut pendapat ini, alasan hukum (’illah) keharaman vasektomi dan tubektomi, yakni pemandulan tetap, dapat dihilangkan dan hukumnya menjadi boleh (mubah).  Perbedaan pendapat dalam hal hukum vasektomi dan tubektomi ini memicu pertanyaan masyarakat muslim maupun ilmuan islam : vasektomi dan tubektomi itu haram atau boleh?[1]

Sebelum menjawab keraguan diatas, alangkah baiknya kita mengetahui dan memahami terlebih dahulu apa itu kotrasepsi, vasektomi, tubektomi, serta konsep boleh dan haramnya tindakan tersebut (dalam hukum islam). Kontrasepsi adalah usaha-usaha untuk mencegah terjadinya kehamilan. Usaha-usaha ini dapat bersifat permanen, dapat pula bersifat sementara. Vasektomi adalah tindakan[2] [3]memotong/mengikat saluran sperma yang menghubungkan buah zakar dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulat seorang pria yang menyebabkan tidak adanya sperma yang dapat membuahi ovum. Sementara itu, tubektomi adalah pemotongan/pengikatan saluran indung telur (tuba falopii) pada wanita yang mengakibatkan sel telur tidak bisa memasuki rongga rahim untuk dibuahi, sehingga tidak terjadi kehamilan dan berdampak kemadulan. Boleh (mubah) adalah segala sesuatu atau perkara yang tidak menimbulkan dosa ataupun pahala, biasanya lebih bersifat keduniawian seperti makan,  minum berlebih, belanja, bercanda, melamun, dan sebagainya. Haram berarti segala sesuatu yang dilarang oleh syara’ (hukum Islam), jika hal tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan  jika ditinggalkan akan berpahala.2,3

Dalam dunia medis, tindakan vasektomi dan tubektomi memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri seperti penggunaan alat kontrasenpi lainnya. Dalam memilih alat kontrasepsi yang sesuai, aman, dan lebih menguntungkan, kita dapat melihatnya berdasarkan indikasi dan kontraindikasinya masing-masing. Indikasi dari vasektomi adalah pasangan suami-isteri yang tidak menghendaki kehamilan lagi dan pihak suami bersedia bahwa kontrasepsi dilakukan pada dirinya. Sedangkan kontraindikasinya adalah ada kelainan lokal atau umum yang dapat mengganggu sembuhnya luka operasi. Keuntungan dari vasektomi adalah tidak menimbulkan kelainan fisik maupun mental, tidak mengganggu libido seksual, dan keberhasilan biasanya 100% dan kerugiannya adalah dapat dianggap reversible atau menimbulkan kemandulan permanen. Namun, seiring perkembangan teknologi, ikatan ataupun potongan pada saluran sperma dapat dibuka dan disambung lagi secara aman (rekanalisasi) sehingga tidak lagi menimbulkan kemandulan permanen. Sementara itu, indikasi tubektomi adalah wanita yang tidak ingin hamil baik karena keinginan untuk tidak menambah keturunan maupun kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk hamil. Sedangkan kontraindikasi, keuntungan, dan kerugian tubektomi hampir sama dengan vasektomi, hanya saja dalam hal ini yang menjadi pasien adalah istri dengan kesediaan dilakukan pada dirinya.2

Berdasarkan penjabaran kalangan medis mengenai pelaksaan vasektomi dan tubektomi dan dampak yang dihasilkannya diatas, kalangan ulama mulai melirik pelaksaan vasektomi dan tubektomi dari presfektif islam berupa analisis tinjauan hukum mengenai vasektomi dan tubektomi. 

Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi berpendapat bahwa vasektomi dan tubektomi hukumnya ‘haram’ karena berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni : perkawinan laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagian sebagai pasangan suami isteri baik di dunia maupun di akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah, yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya. Selain itu, apabila teknik ini dilakukan berarti mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh(saluran mani / telur) yang sehat dan berfungsi baik. Dalam proses vasektomi dan tubektomipun berarti melihat aurat orang lain (aurat besar). Namun, Selanjutnya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi berpendapat “boleh” apabila suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat / emergency), seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi.[4]

Awalnya, fatwa MUI pada tahun 1979 yang dikukuhkan  pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-III tahun 2009 mengharamkan vasektomi dan tubektomi dengan menegaskan : pemandulan dilarang oleh agama, vasektomi dan tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan, dan di Indonesia belum ada yang membuktikan bahwa vasektomi dan tubektomi dapat menimbulkan kemandulan yang bersifat sementara. Kemudian, beberapa ulama berpendapat bahwa dengan alasan terdapatnya perkembangan teknologi dimana vasektomi dan tubektomi tidak menimbulkan kemandulan permanen, hukum vasektomi dan tubektomi menjadi boleh (mubah) sesuai dengan kaidah : “hukum sesuatu tergantung pada ada-tidaknya alasan hukumnya” dan “hilangnya hukum sesuatu disebabkan oleh hilangnya alasan hukum (illah)nya.1

Menanggapi pendapat beberapa ulama diatas, dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke IV Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah  (Masalah Fikih Kontemporer) pada tahun 2012, diambil fatwa bahwa vasektomi asal hukumnya haram, kecuali: 1) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at, 2) tidak menimbulkan kemandulan permanen, 3) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula, 4) tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan, dan/atau 5) tidak dimasukkan ke dalam program dan  methode kontrasepsi mantap. Kemudian, secara detail Fatwa MUI mengenai hukum vasektomi dan tubektomi adalah. berdasarkan Pertama, masalah cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’ul h}aml) atau menggugurkan kehamilan (isqo>t al-h}aml). Kedua, sifatnya apakah hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qi>m). Ketiga, masalah pemasangannya, bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut, karena hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain. Keempat, implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya. Kelima, masalah bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.[5],[6]

Berdasarkan pendapat ulama dan fatwa diatas, dapat ditarik benang merah bahwa vasektomi dan tubektomi dapat ‘diharamkan’ dan dapat ‘dibolehkan’.

Pertama, ‘diharamkan’. Vasektomi dan tubektomi diharamkan dilihat dari tujuan, teknik, dan dampak. Tujuan yang menyalahi syari’at seperti menghindari kehamilan karena merasa tidak ingin berketurunan, merasa cukup dengan keturunan padahal masih mampu untuk berketurunan, ingin bebas dalam melakukan perilaku seksual bebas, dan lain-lain. Hal ini bertentangan dengan anjuran islam untuk memperbanyak keturunan. Dari segi teknik, vasektomi dan tubektomi yang tidak aman dan membahayakan tubuh seperti kemandulan permanen dengan tidak ada indikasi medis dan mengubah ciptaan tuhan dengan jalan memotongdan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/telur)., akan menjadi hal dilarang Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kerusakan”. Vasektomi dan tubektomi akan menjadi haram apabila bisa berdampak buruk bagi umat seperti melemahkan kaum muslimin dengan ancaman penurunan jumlah kaum muslimin ataupun penurunan pertumbuhan kaum muslimin. Pengharaman vasektomi dan tubektomi juga berkaitan tekniknya yang melihat aurat orang lain (aurat besat) Seperti dalam hadis nabi :

لا ينظر الر جل الى عو رة الر جل ولا تنظرالمراة الى عورة المراة ولايغض الرجل الى الرجل فى الثوب الواحد ولا تغض المراة الى المراة فى الثوب الواحد
Artinya: “Rasulullah saw bersabda, janganlah laki-laki mmelihat aurat laki-laki lain dan janganlah bersentuhan seorang laki-laki dengan laki-laki lain di bawah sehelai selimut, dan tidak pula seorang wanita dengan wanita lain di bawah satu kain (selimut).” (Hadis riwayat Ahmad,Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)[7]


Kedua, ‘diboleh’ atau ‘dibolehkan dengan syarat’. Vasektomi dan tubektomi dibolehkan dilihat dari kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud disini lebih pada pelaksanaan tubektomi, contohnya pada wanita yang mengalami penyakit menular yang tidak dapat disembuhkan dan berisiko ditularkan pada janin yang akan dikandungnya, atau pada wanita dengan kondisi yang lemah dan tidak sanggup lagi untuk hamil. Hal ini sesuai kaidah,
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.[8]
ماابيح للضرورة بقدر تعذرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya.[9]
Selain itu, vasektomi dan tubektomi dibolehkan jika tidak menyalahi syariat, tidak bersifat permanen atau dapat dikembalikan fungsi reproduksinya, dan tidak menimbulkan mudharat pada kesehatan reproduksi dan tubuh.

Lantas, dengan perbedaan pendapat dan fatwa tersebut, masihkah vasektomi dan tubektomi diharamkan atau malah dibolehkan dan bagaimana memilih antara ‘haram’ atau ‘boleh’.

Dalam Kajian Hukum islam (Fiqh), perbedaan pendapat ulama dan perubahan fatwa mengenai hukum suatu perkata seperti diatas mungkin terjadi, karena hukum untuk vasektomi dan tubektomi ini termasuk hukum ijtihadi (reasoning), yaitu hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan ijtihadi(reasoning) karena tiadanya Nash Al-Qur’an dan sunah atau Nash tetapi tidak qath’i dalilnya (z}anni, karena tidak pasti atau tidak jelas petunjuknya) tetapi masih dipersoalkan keabsahannya/validitas ijtihadnya. Hukum ijtihadi ini bersifat universal fleksibel dan berubah, karena terjadi perubahan zaman, waktu, situasi, dan kondisi.

تغيرالآحكام بتغير الازمنة والامكنة والاحوال
Artinya : “Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaannya”[10]

Hukum ijtihadi tidak mengikat seluruh umat Islam. Berubahnya hukum ijtihadi itu berdasarkan kaidah-kaidah hukum Islam yang telah disepakati oleh semua fuqaha’ (ahli hukum fiqih) danusuliyah (ahli ushul fiqih) yang diantaranya ialah sebagai berikut:

الحكم يدورمع العلة وجوداوعدما
Artinya : “Hukum itu berputar bersama illatnya (alasan yang menyebabkan adanya hukum) ada/tidaknya”.[11]

Terhadap perbedaan pendapat ulama (ijtihad) dalam masalah vasektomi dan tubektomi, umat islam dapat memilih diantara kedua pendapat tersebut, yaitu yang membolehkan atau mengharamkan yang menurut mereka lebih kuat dan lebih maslahat. Kedua pendapat yang berbeda itu tidaklah saling membatalkan karena kaidah fiqh (hukum Islam) menyatakan bahwa “sebuah ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain”. 

Terakhir, sebagai umat islam, dalam hal mengambil sebuah keputusan ‘haram’ atau ‘boleh’ tentu berlandaskan syariat islam. Kehadiran vasektomi dan tubektomi bukan untuk menimbulkan keraguan, tetapi sebagai alternatif menuju kemaslahatan umat jika dilaksanakan dan dilakukan mengacu pada syariat islam. 



[1] [www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=74:hukum-kb]
[2] Sarwono. 2005. Ilmu Kandungan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohadjo
[3] http:/id.shvoong.com/social-sciense/education/2309013-definisi-halal-dan-haram/
[4] Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, cet. V, Bina Ilmu, Surabaya, 1986, hlm. 40-41.
[5] http://m.voa-islam.com//news/indonesiana/2012/07/05/19770/ulama-mengharamkan-vasektomi-dengan-lima-syarat/
[6] www.MUI.or.id/MUI_in/news.php?id=100
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (kapita selekta hukum islam), h. 68
[8] Al Sayuti, Al-Asybah wa al-Nadzir, Mathba’ah Mustafa Muhammad, 1936, hlm. 60.
[9] Ibid.
[10] Muhlish Usman, “Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah". h. 145
[11] Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, h. 193





Biografi Singkat Penulis


Nurfazlina
pake almat.jpgBagi Nurfazlina, membaca adalah hobi dan menulis adalah panggilan jiwa.
Lahir di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat, Alin yang bernama asli Nurfazlina mulai menyukai menulis sejak kecil, baik menulis puisi, karangan bebas, diary, ataupun makalah tugas sekolah. Semenjak bergabung dengan UKM MRC BEM KM FK Unand, Dia mulai mengenal karya tulis ilmiah seperti esai ilmiah, artikel ilmiah, poster ilmiah, dan lain-lain. Kemudian, dia mencoba menulis karya ilmiah dengan mengikuti perlombaan Temilnas 2012 kategori Esai Ilmiah dengan judul  Esai Lansia : Menjadi Vegetarian, Sehatkah?
Selain itu, saat ini dia juga merupakan salah satu staf UKM FSKI BEM KM FK Unand. Melalui UKM inilah dia mulai mengenal konsep kedokteran islam. Blog : www.nurfazlina-alin.blogspot.com.


Esha Almara
pake almat.jpgMenulis? Kenapa harus menulis? Bagaimana caranya? .
Merangkai kata menjadi sajak yang indah bukanlah suatu hal yang mudah. Itulah yang pertama kali dirasakan oleh gadis kelahiran 94 ini ketika memulai menuangkan pikirannya ke kertas putih yang bersih. Berawal dari membaca cerita yang belum terselesaikan yang di buat oleh sahabat baiknya, membuat esha ingin melanjutkan kisah tersebut. Alhasil, esha mulai mengenal dunia penulisan yang secara keseluruhan hanya berkutat dalam bidang fiksi. Esha mulai meningkatkan kemampuan menulisnya saat menduduki bangku SMA dengan mengirimkan beberapa karyanya ke mading sekolah. Atas dukungan temen-temannya, esha memberanikan diri untuk mengikuti lomba menulis puisi yang bertemakan kebangsaan, alhamdulillah ia mendapatkan peringkat ke-3.
Saat ini Esha mengenyam pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Esha pun mulai melirik karya tulis dalam bidang non-fiksi. Melalui Ismi Ali 2, bersama rekannya Nurfazlina, Esha mulai mengenal dan berlatih untuk menguasai dunia yang belum pernah dikenalnya.
 

Minggu, 03 Februari 2013

Cinta Allah : La Tahzan (puisi)

Oleh : Nurfazlina, 
diterbitkan dalam Dawa' Buletin FSKI BEM KM FK UNAND| Edisi Special/TH. XXIV/Februari 2013.



Ketika laut bergemuruh,
Ombak menggunung,
Angin bertiup kencang,
Air menggenang dimana-mana,
La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

Ketika musibah menimpa,
Bencana dan tragedi melanda,
La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

Ketika berjalan ditengah gurun pasir tersesat,
Kendaraan tak tahu lagi jalan yang benar, dan
Kafilah sudah kebingungan menentukan arah lajunya,
La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

Ketika semua cara telah dicoba,
Ternyata tak ada celah untuk keluar.
Ketika semua jalan telah menjadi demikian sempit,
Semua yang dicita-citakan buntu, dan
Semua jalan pintas telah pupus
La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

Ketika hidup terasa berat,
Tak tau tempat mengadu,
Tak tau tempat bertanya,
Tak tau tempat bercerita,
La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

Ketika air mata menetes,
Ketika hati gundah,
Pikiran kalut,
Dunia kelam,
La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

La Tahzan,
Cinta Allah selalu ada
Untuk ummatNya yang beribadah padaNya
Untuk ummatNya yang berdoa padaNya
Untuk ummatNya yang mencintaiNya

Entri Terbaru

Tokoh Indonesia dan Nilai Berakhlak